GARDUOTO – Setelah digunakan secara fungsional selama periode liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) menjalani uji layak pada 10 dan 11 Januari 2019.
Uji kelayakan ini merupakan kewajiban sebelum jalan tol resmi beroperasi penuh. Dan dilakukan oleh sejumlah elemen terkait, antara lain dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kantor II Manajemen Transportasi Darat Medan, dan Korlantas.
"Meski ada sejumlah hal kecil yang perlu diperbaiki, yaitu memperbaiki pembulatan, pengeringan dan penambahan rumput di lereng jalan tol. Dan ini akan selesai dalam waktu kurang dari dua minggu," kata Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Agus Suharjanto.
"Semoga kita segera mendapatkan fungsi dan izin operasional yang benar," lanjutnya.
Membentang sepanjang 9,3 kilometer, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi). Ini adalah bagian terakhir ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang selesai dibangun pada Desember 2018.
Sementara Bagian 2-6 (Kualanamu-Sei Rampah) telah beroperasi sejak Oktober 2017 dan Bagian 1 (Tanjung Morawa-Parbarakan) telah beroperasi sejak Agustus 2018. PT JMKT sendiri adalah grup bisnis PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang mengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Diharapkan pada tahun pertama 2019 Bagian 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) dapat beroperasi penuh. Kemudian dengan operasi penuh, Jalan Tol MKTT dapat mempersingkat waktu perjalanan antara Medan dan Tebing Tinggi dari 2-3 jam sebelumnya melalui rute yang ada menjadi sekitar 1 jam melalui jalan tol.
Selain itu, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dapat memfasilitasi aliran transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Zona Ekonomi Khusus Sei Mangke, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.[Go/Res]