GARDUOTO – Peningkatan pajak di wilayah Provinsi Banten jelas akan berdampak pada peningkatan setiap unit mobil. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten telah menyesuaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Kenaikan ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Transfer Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini dikonfirmasi oleh Garduoto.com kepada Direktur PT Srikandi Diamond Motors Osman saat konferensi pers pembukaan dealer Mitsubishi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis (14/3).
Dia mengatakan bahwa memang ini biasanya terjadi ketika memasuki awal tahun. Karena setiap provinsi harus memiliki kebijakan tentang ini.
"Dengan kenaikan penjualan pajak akan terus berlanjut. Karena kami memang telah memberikan informasi kepada setiap konsumen yang ingin membeli unit kami," kata Osman.
Dia tidak menyangkal bahwa ini akan mempengaruhi penjualan. Hanya pihak kami yang telah menjelaskan kepada setiap konsumen bahwa harus ada kenaikan pajak di awal tahun.
"Beberapa konsumen sudah memahami masalah ini. Memang, ada beberapa konsumen yang tidak tahu. Tapi kami selalu memberikan informasi bahwa pajak ini bukan untuk dealer tetapi memang termasuk dalam perbendaharaan daerah," jelas Osman.
Dengan penjelasan ini, banyak konsumen akhirnya memahami peningkatan mobil yang ingin mereka beli.[Go/Res]