GARDUOTO – Sebagaimana telah diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan terkait knalpot kendaraan bermotor dengan melakukan uji emisi, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memastikan konsumennya lolos uji tersebut.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang berumur 3 tahun baik kendaraan umum maupun pribadi harus lulus uji emisi.
Ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menurunkan tingkat pencemaran di Jakarta.
Menurut Asst. Kepada Service Dept Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Hariadi mengatakan ada sejumlah tips yang bisa diterapkan pemilik kendaraan agar emisi gas buang kendaraannya terkontrol agar bisa lolos uji emisi gas buang.
Oleh karena itu, PT SIS mengingatkan konsumennya untuk memperhatikan beberapa hal.
1. Perawatan Reguler
Bengkel resmi Suzuki perlu melakukan perawatan secara berkala, mulai dari penggantian oli secara rutin, tune-up, hingga pengecekan semua komponen mesin bekerja.
“Ini bertujuan untuk mengembalikan performa mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang tetap terjaga,” ucapnya.
2. Minimalkan Modifikasi Kendaraan
Selain itu, kendaraan dengan standar pabrik akan terbakar secara normal. Adanya campuran bahan bakar, atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran cenderung tidak biasa dan mengakibatkan emisi gas buang lebih kotor.
3. Pastikan tidak menggunakan bahan bakar beroktan rendah
Penggunaan bahan bakar mempengaruhi pembakaran kendaraan. Gunakan bahan bakar minimal RON 90 atau lebih untuk hasil pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
4. Lakukan Pembersihan Karbon
Mobil yang berusia 5 tahun ke atas disarankan untuk membersihkan endapan karbon yang dihasilkan setelah proses pembakaran.[Go/RES]