GARDUOTO – Ada yang aneh ketika pemerintah mengeluarkan daftar penerima program pelonggaran pajak pada 26 Februari 2021 yang akan dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Pemerintah baru sekali mengumumkan daftar penerima pelonggaran pajak ini dan belum ada pengumuman lebih lanjut untuk revisi daftar penerima.
Penerima program pengurangan pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu: mesin maksimal 1.500 cc; tipe Sedan / 4×2 / Station Wagon; kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan pembelian lokal minimal 70%.
Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan belum ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah untuk menambah atau merevisi daftar penerima pelonggaran pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.
Meskipun produk ini belum diluncurkan pada saat pengumuman, namun rencananya akan diperkenalkan pada masa program pelonggaran pajak.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah guna menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang lesu.
“Meski saat ini Daihatsu Rocky belum diluncurkan, kami yakin produk ini layak untuk dikenai pelonggaran pajak karena akan diluncurkan selama periode program,” kata Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor. (ADM).[Go/RES]