GARDUOTO – Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) atau tiket elektronik yang diperkenalkan beberapa bulan lalu oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya ternyata telah dikirim ke setiap rumah pelaku.
Jalan tol yang berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, daftar pelanggaran yang dikenakan ETLE.
Seperti menggunakan ponsel saat mengemudi. Jangan gunakan helm. Lawan arus atau hancurkan aturan ganjil-genap.
Tidak ada lagi yang menggunakan sabuk pengaman. Lewati batas kecepatan, parkir sembarangan, pecahkan lampu merah dan pecahkan tanda jalan.
Nantinya para pelanggar tidak akan langsung menghadapi Polisi Lalu Lintas (Polantas). Namun semua dimonitor melalui CCTV.[Go/Res]